Pembatalan Akta Jual Beli Tanah Atas Dasar Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 63/PDT/2020/PT.DPS)
(1) Universitas Sumatera Utara
(2) Universitas Sumatera Utara
(3) Universitas Sumatera Utara
(4) Universitas Sumatera Utara
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agiasandrini, I., & Lukman, A. (2023). Keabsahan Pembatalan Akta Secara Sepihak Oleh Notaris Atas Permintaan Penjual Menurut Undang Undang Jabatan Notaris. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(1).
Aini, N., & Simanjuntak, Y. N. (2019). Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Palsu Yang Disampaikan Penghadap Dalam Akta Pendirian Perseroan. Jurnal Komunikasi Hukum, 5(2), 105–116.
Arikunto, S. (2019). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Berisa, D. (2022). Perjanjian Simulasi Dan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan Kebatalan Perjanjian Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 234/PDT. G/2020/PN. MTR. Indonesian Notary, 4(1), 40.
Budiono, H. (2016). Perikatan Bersyarat dan Beberapa Permasalahannya. Veritas et Justitia, 2(1), 86–111.
Djameswar, K. R. S. (2020). Bentuk Dan Substansi Cacat Yuridis Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Kajian Dalam Prespektif Kebatalan Dan Degradasi Kekuatan Bukti (Studi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 92/Pdt. G/2018/PN. Dps). Indonesian Notary, 2(1).
Gultom, N., & Tjempaka, T. (2023). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Pemberian Hibah yang Ditarik Kembali (Studi Putusan Nomor: 33/Pdt. G/2019/PN/PMS). AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1051–1058.
Hanim, L. (2011). Pengaruh perkembangan teknologi informasi terhadap keabsahan perjanjian dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) di era globalisasi. Jurnal Dinamika Hukum, 11, 56–66.
Ibrahim, J. (2008). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang. Bayumedia Publishing, cet. Keempat.
Kusmiati, N. I. (2016). Undue Influence Sebagai Faktor Penyebab Cacat Kehendak diluar Kuhperdata, dalam Upaya Mengisi Kekosongan Hukum. JURNAL LITIGASI (e-Journal), 17(1).
Prawira, I., & Yoga, G. B. (2016). Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Ius, 4(1), 64–78.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif,Kualitatif, dan RD. Alfabeta.
Sumatra S, G. (2017). PEMBATALAN AKTA PERIKATAN JUAL BELI DAN AKIBAT HUKUMNYA (Studi Di Kota Mataram). Universitas Mataram.
Wardhani, L. C. (2017). Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan. UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA.
Wulandari, A. (2022). Konsekuensi Yuridis Penyalahgunaan Keadaan Dalam Akta Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah.
DOI: https://doi.org/10.34007/jlpr.v1i2.266
Article Metrics
Abstract view : 85 timesPDF - 68 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Journal of Law & Policy Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Law & Policy Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License