Perbuatan Hukum Kurator Dalam Melakukan Penjualan Tanah Dan Rumah Atas Dasar PPJB Dan Menjadi Objek Pailit (Studi Putusan Mahkamah Agung No 436/Pdt.Sus-Pailit/2019)
(1) Universitas Sumatera Utara
(2) Universitas Sumatera Utara
(3) Universitas Sumatera Utara
(4) Universitas Sumatera Utara
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al Mufti, M. Z. (2016). Tanggung Jawab Kurator dalam Penjualan Harta Pailit di Bawah Harga Pasar. Lex Renaissance, 1(1), 6.
Badrulzaman, M. D. (1983). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: buku III, tentang hukum perikatan dengan penjelasan. Alumni.
Budiono, H. (2018). Demikian Akta Ini: Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris di Dalam Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Bungin, B., & Moleong, L. J. A. (2007). Jenis dan Pendekatan Penelitian. Proses Kerja Kbl Dalam Menjalankan Program Corporate Social Responsibility Di PT. Pelindo 1 (Persero) Cabang Pekanbaru Untuk, 33.
Chandra, S. A., & Gunandi, A. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI RUMAH YANG PERUSAHAAN PENGEMBANGNYA DINYATAKAN PAILIT (Studi Kasus: PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NOMOR: 21/PdtSus-Pailit/2020/PN. Niaga. Jkt. Pst.). Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 3103–3124.
Dewi, P. C., Adjie, H., & Lany, A. (2023). Implementasi Kuasa Mutlak yang Ditindak Lanjuri Dengan Akta PPJB Hak Atas Tanah yang Dibuat Dihadapan Notaris. Blantika: Multidisciplinary Journal, 2(2), 156–165.
Hamonangan, A., Taufiqurrahman, M., & Pasaribu, R. M. (2021). Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah dan Atau Bangunan. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(2), 239–255.
Harahap, M. Y. (1982). Segi-segi hukum perjanjian. (No Title).
Ibrahim, J. (2008). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang. Bayumedia Publishing, cet. Keempat.
Kharisma, A. P. (2023). KEDUDUKAN HUKUM KREDITOR SEPARATIS ATAS JAMINAN KEBENDAAN MILIK GUARANTOR YANG TELAH PAILIT DALAM KEPAILITAN DEBITOR PAILIT. Perspektif, 28(2), 73–82.
No, U.-U. (37 C.E.). Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443.
Noviana, N. (2006). Perubahan Pokok Dalam Peraturan Kepailitan Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum & Pembangunan, 36.
Ramadhani, R. (2022). Kedudukan Hukum Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dalam Kegiatan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 3(1), 45–50.
Sinaga, S. M. (2012). Hukum Kepailitan Indonesia. PT. Tatanusa.
Soeikromo, D. (2013). Pengalihan Hak Milik Atas Benda Melalui Perjanjian Jual Beli Menurut KUH Perdata. Jurnal Hukum Unsrat, 1(3), 89–97.
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.
Sutan Remy Sjahdeini, S. H. (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (Memahami undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran). Kencana.
Ulin Nuha, H. L. L. (2021). Peralihan Hak Atas Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2525 K/PDT/2018). Indonesian Notary, 3(4), 37.
Wahyuni, Y. S. (2021). Kekuatan Hukum Pembuktian Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (Ppjb) Dalam Kasus Sengketa Perdata (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor: 994/K/Pdt/2020 Jo Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 218/PDT. G/2017/PN BTM). Indonesian Notary, 3(4), 7.
DOI: https://doi.org/10.34007/jlpr.v1i2.322
Article Metrics
Abstract view : 87 timesPDF - 110 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Journal of Law & Policy Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Law & Policy Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License