Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 JUNCTO 02/PUU-XIX/2021 (Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan)
(1) Universitas Sumatera Utara
(2) Universitas Sumatera Utara
(3) Universitas Sumatera Utara
(4) Universitas Sumatera Utara
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adoe, G. S. (2021). JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSINOMOR 18/PUU-XVII/2019. JURNAL HUKUM PROYURIS, 3(1), 252–261.
Bouzen, R., & Ashibly, A. (2021). Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Yang Wanprestasi Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Jurnal Gagasan Hukum, 3(02), 137–148.
Chaerani, A., & Taun, T. (2022). Aspek Hukum Wanprestasi Selebgram Terhadap Usaha Bisnis Online dan Upaya Perlindungan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(18), 498–505.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris.
Husen, M. N., & Rizal, S. (2020). Analisis Implikasi Permasalahan Wanprestasi dalam Kredit Perbankan (Studi Kasus Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor: 2337 K / PDT / 2009). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(1), 120–124. https://doi.org/10.34007/jehss.v3i1.210
Marpaung, P. B., Arifin, S., & Hidayani, S. (2016). Tinjauan Yuridis Akibat Hukum Terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 3(2).
Martalena Pasaribu, E., Minin, D., & Citra Ramadhan, M. (2019). Hukum Analisis Hukum terhadap Benda Jaminan Fidusia yang Digadaikan oleh Debitur Kepada Pihak Lain Legal Analysis of Fiduciary Collateral Objects Pawned by the Debtor to Other Parties. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1(1), 53–65. http://jurnalmahasiswa.uma.ac.id/index.php/arbiter
Meiliana, B. C., & Suryono, A. (2023). FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Abstrak : Privat Law, 11(2), 305–313.
Nasution, M. R. P., Siallagan, R., Ginting, F. A., Oktavia, T. W., & Hariandja, S. B. (2020). Implikasi Hak Kebendaan terhadap Jaminan Fidusia dalam Kredit Perbankan (Studi Kasus PT. BANK SUMUT). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(1), 125–132. https://doi.org/10.34007/jehss.v3i1.213
Perundang-Undangan, C. P., & Reglement, H. I. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Pohan, M. N., & Hidayani, S. (2020). Aspek Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Perspektif Hukum, 1(1), 45–58.
Riskawati, S. (2021). Rasio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Perubahan Konstruksi Norma Eksekusi dan Wanprestasi Dalam Sistem Hukum Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(1), 33–48.
Sipayung, I. M., Kamello, T., Marlina, & Kartika, A. (2022). Perjanjian Jaminan Fidusia Kaitan dengan Penyidikan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister, 4(1), 45–57.
Siregar, T., Isnaini, & Tarigan, J. (2014). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HUBUNGAN HUKUM KARENA WANPRESTASI DI DALAM HUTANG PIUTANG (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.05/Pdt.G/2007/PN.LP). Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 1(2), 191–216.
Syafrida, S., & Hartati, R. (2020). Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu/Xvii/2019. ADIL: Jurnal Hukum, 11(1).
Widjaja, E. K., & Putra, W. T. (2019a). Karakteristik Hak Kebendaan Pada Objek Jaminan Fidusia Berupa Benda Persediaan. Jurnal Mercatoria, 12(1), 14. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v12i1.2316
Widjaja, E. K., & Putra, W. T. (2019b). Karakteristik Hak Kebendaan Pada Objek Jaminan Fidusia Berupa Benda Persediaan. Jurnal Mercatoria, 12(1), 14. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v12i1.2316
Yahman, S. H. (2021). Batas Pembeda Wanprestasi & Penipuan Dalam Hubungan Kontraktual. Jakad Media Publishing.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, LN 1998 Nomor 182, TLN 3790.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, LN. 1999 Nomor 168, TLN No. 3889.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan diubah terakhir oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, LN. 2004/No. 131, TLN NO.4443
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, LN 2009 Nomor 157, TLN 5076
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi , LN 2011 Nomor 70, TLN 5226
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XIX.2021
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia
DOI: https://doi.org/10.34007/jlpr.v1i2.442
Article Metrics
Abstract view : 67 timesPDF - 14 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Journal of Law & Policy Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Law & Policy Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License