Analisis Yuridis Sanksi Pidana Penyalahgunaan Narkoba Oleh TNI Angkatan Laut (Putusan Nomor: 63-KPM.I-02/AL/VII2022)
(1) Universitas Alwashliyah Medan
(2) Universitas Alwashliyah Medan
(3) Universitas Alwashliyah Medan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alfian, R. (2024). Hukum disiplin militer dalam perspektif penegakan hukum terhadap prajurit TNI. Jurnal Hukum Militer Indonesia, 4(1), 45–58.
Badan Narkotika Nasional. (2024). Indonesia Drug Report 2024. Badan Narkotika Nasional.
Flora, H. S. (2022). Kewenangan peradilan militer dalam penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 16(2), 173–183.
Herawati, D., Putra, A., & Siregar, M. (2022). Implementasi hukum disiplin militer terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia. Jurnal Lex Suprema, 4(2), 233–247.
Ibrahim, J. (2021). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif (Edisi revisi). Bayumedia Publishing.
Irawan, D. (2017). Penegakan hukum pelaku tindak pidana narkotika di lingkungan TNI berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 7(2), 46–52.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Nadeak, L. (2025). Pertanggungjawaban pidana anggota Tentara Nasional Indonesia terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Jurnal Hukum Militer Indonesia, 5(1), 45–61.
Napitupulu, R. (2025). Reformulasi hukum disiplin militer dalam sistem peradilan militer Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 87–101.
Pramudita, S. S., & Triadi, I. (2023). Penerapan sanksi atas pelanggaran hukum disiplin militer dalam sistem peradilan militer. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(5), 410–420.
Rambe, A. (2019). Hukum pidana militer di Indonesia. Perdana Publishing.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode penelitian hukum (Normatif dan empiris). Widina Media Utama.
Rosidah, N. (2019). Hukum peradilan militer. Aura Publishing.
Suandi, A., Lubis, M., & Harahap, R. (2024). Tinjauan yuridis penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jurnal Yustitia, 18(1), 65–78.
United Nations Office on Drugs and Crime. (2024). World Drug Report 2024. United Nations.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1997). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 257.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Militer I-02 Medan. (2022). Putusan Nomor 63-K/PM.I-02/AL/VII/2022.
DOI: https://doi.org/10.34007/jlpr.v4i1.1113
Article Metrics
Abstract view : 140 timesPDF - 91 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Journal of Law & Policy Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Law & Policy Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License



