Status Anak Kelahiran Perkawinan Tanpa Pencatatan Pemilikan Harta Warisan dari Ayah Biologis dalam Masyarakat Tionghoa di Kota Bagansiapiapi
(1) Universitas Sumatera Utara
(2) Universitas Sumatera Utara
(3) Universitas Sumatera Utara
(4) Universitas Sumatera Utara
Keywords
Full Text:
PDFReferences
amin, M. (2022). Status Keperdataan Dalam Hak Waris Anak Yang Terlahir Melalui Program Ivf Dari Ayah Yang Sudah Beberapa Tahun Wafat. Universitas Narotama.
Baihaki, B. (2022). Keabsahan Anak Di Luar Perkawinan (Analisis terhadap putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010). AL-ILMU, 7(1), 61–76.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris.
Erbakan, I. R. (2021). Kedudukan Hak Waris Anak dari Pernikahan Siri Menurut UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam. Dinamika, 27(8), 1102–1115.
Erlyanti, I., Kusumawati, L., & Sriwati, S. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Anak Luar Kawin Atas Harta Warisan Bapak Biologis Karena Perkawinan Orang Tuanya Yang Belum Dicatatkan. CALYPTRA, 7(2), 3780–3793.
Irwansyah, I. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 8.
Kusumadewi, Y. (2018). Akibat Hukum Bagi Anak Luar Kawin Dalam Pembagian Warisan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Binamulia Hukum, 7(1), 36–49.
Marsella. (2015). Kajian Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Campuran. Jurnal Mercatoria, 8(2). https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Maulana, A. (2022). Pencatatan Perkawinan dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 7(02), 52–73.
Meilinda, A. Y. (n.d.). Perlindungan Hukum Terhadap Kedudukan Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak Tercatat (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0208/Pdt. P/2018/PAJT). Indonesian Notary, 3(1), 1.
Pratiwi, S. A. (2022). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat Pasca Berlakunya Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2016. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 2(2).
Rahmawati, G., & Cahyaningsih, D. T. (2020). Perbandingan Hubungan Hukum Anak Luar Kawin Terhadap Orang Tua Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Jurnal Privat Law, 8(1), 84–90.
Rantung, S. S. P. (2019). Keabsahan Nikah Siri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lex Et Societatis, 7(2).
Suharyanto, A. M., & Taufik, W. H. (2017). The Interpersonal Communication of the Chinese Ethnic Families in Cheng Beng Ceremony in Medan, Indonesia. IOSR Journal Of Humanities And Social Science (IOSR-JHSS), 22(12), 38–44.
Suharyanto, A., & Matondang, A. (2018). Makna Upacara Cheng Beng Pada Masyarakat Etnis Tionghoa Di Medan. Prosiding Seminar Nasional Pakar, 21–26.
SUSANTI, N. (n.d.). Tinjauan Yuridis Hak Anak Luar Kawin Dalam Memperoleh Harta Warisan Dari Bapak Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 5(3).
Tri Cahyono, D. A. (2023). Analisis Hak Atas Harta Warisan Anak Yang Lahir Di Luar Nikah Menurut Kuhperdata (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Universitas Muslim Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.34007/jlpr.v1i2.269
Article Metrics
Abstract view : 35 timesPDF - 23 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Journal of Law & Policy Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Law & Policy Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License