Pergesaran Larangan Perkawinan Semarga dalam Masyarakat Adat Alas di Desa Batu Mbulan Kabupaten Aceh Tenggara

Rozy Kurniady Aditia(1), Rosnidar Sembiring(2), Idha Aprilyana Sembiring(3), Maria Maria(4),


(1) Universitas Sumatera Utara
(2) Universitas Sumatera Utara
(3) Universitas Sumatera Utara
(4) Universitas Sumatera Utara
DOI: https://doi.org/10.34007/jlpr.v2i1.449

Keywords


Perkawinan Semarga; Hukum Adat Alas; Aceh Tenggara; Marga.

Full Text:

PDF

References


Akhmad, N. (2020). Ensiklopedia keragaman budaya. Alprin.

Ara, L. K. (2008). Medri, Ensiklopedi Aceh: Adat, Hikayat, dan Sastra. Banda Aceh: YMAJ.

Aznidahri, F. (2023). Sistem Tenggoen: Kekerabatan Dan Tanggung Jawab Sosial Dalam Suku Alas (Studi Kasus Di Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara). UIN Ar-Raniry Fakultas Ushuluddin dan Filsafat.

Dominikus, R. (2011). Hukum Perkawinan Dan Waris Adat (Sistem Kekerabatan Bentuk Perkawinan Dan Pola Pewarisan Adat Indonesia). Surabaya, Laksbang Yustita.

Harahap, M. Y. (1975). Pembahasan Undang-undang Perkawinan Nasional. Medan: Zahir Trading Co.

Irianto, S. (2003). Perempuan di antara berbagai pilihan hukum. Yayasan Obor Indonesia.

Koentjaraningrat, K. (2010). Manusia dan kebudayaan di Indonesia.[Humans and culture in Indonesia]. Jakarta: Djambatan.

Lumban Gaol, D., Azhari, I., & Zuska, F. (2019). Asimilasi dalam Keluarga Perkawinan antar Etnik Perempuan Batak Toba dan Laki-laki Tionghoa di Doloksanggul Sumatera Utara. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 11(1), 135. https://doi.org/10.24114/jupiis.v11i1.12680

Maheralia, R., & Wisana, I. D. G. K. (2022). Status Perkawinan dan Pengeluaran Konsumsi Bukan Pangan bagi Perempuan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(3), 1501–1513. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i3.901

Mubarak, R., Munawir, Z., & Munthe, R. (2016). Peranan Pengadilan Agama Kelas I Medan terhadap Pembatalan Perkawinan. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 8(2), 190–200. https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i2.5165

Ridwan, H. (1985). Hukum Adat Dalam Tanya Jawab. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sembiring, R. (2017). Hukum pertanahan adat.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2013). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan. Singkat, Jakarta: CV. Rajawali.

Sunggono, B. (2007). Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Usman, D. (1992). Diktat Hukum Adat II. Medan.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang No. 44 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Ke-Istimewaan Daerah Istimewa Aceh

Peraturan Daerah Istimewa Aceh No. 7 tahun 2000 tentang Penyelengaraan Kehidupan Adat

Undang-Undang No. 11 Tahun 2006, Tentang Pemerintahan Aceh

Qanun Nomor: 9 Tahun 2008. Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat

Peraturan Majelis Adat Aceh (MMA) Kabupaten Aceh Tenggara No. 1 Tahun 2023 Penerapan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 Membentuk Kute Tangguh Kamtibmas Melawan Narkoba, Pencurian, Amoral Dan Perbaikan Ekonomi Masyarakat Adat Menekan Kasus Stunting 2021-2035 Menyongsong Indonesia Emas I Dan II 2045-2145.

Internet

https://pilkada2017.kpu.go.id/hasil/t2/aceh/aceh_tenggara/babussalam

https://acehtenggarakab.go.id




DOI: https://doi.org/10.34007/jlpr.v2i1.449

Article Metrics

Abstract view : 38 times
PDF - 37 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Journal of Law & Policy Review

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Law & Policy Review

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License