Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Perbankan Terkait Akta Pemberian Hak Tanggungan Tidak Didaftarkan Pada PT Bank Sumut Kota Binjai

Mohd Rizky Sinaga(1), Sunarmi Sunarmi(2), Saidin Saidin(3), Hasim Purba(4),


(1) Universitas Sumatera Utara
(2) Universitas Sumatera Utara
(3) Universitas Sumatera Utara
(4) Universitas Sumatera Utara
DOI: https://doi.org/10.34007/jlpr.v2i1.452

Keywords


Perlindungan Hukum; Kreditur Perbankan; Pemberian Hak Tanggungan; Tidak Didaftarkan.

Full Text:

PDF

References


Arba, H. M., & Mulada, D. A. (2021). Hukum Hak Tanggungan: Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda Diatasnya. Sinar Grafika (Bumi Aksara).

Deviani, Y. (2022). KEKUATAN HUKUM TERHADAP AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) YANG PENANDATANGANNYA TIDAK DIHADIRI SALAH SATU PIHAK. Jurnal Notarius, 1(1).

Halim, M. S. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Jaminan Dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1(1), 96–109.

Handoko, W. (2014). Kebijakan Hukum Pertanahan: sebuah refleksi keadilan hukum progresif. Thafa Media.

Husen, M. N., & Rizal, S. (2020). Analisis Implikasi Permasalahan Wanprestasi dalam Kredit Perbankan (Studi Kasus Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor: 2337 K / PDT / 2009). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(1), 120–124. https://doi.org/10.34007/jehss.v3i1.210

Ibtihaj Lubis, F. B., Fauzi, A., & Ruslan, R. (2023). Penggunaan Akta Konsen Roya Akibat Sertifikat Hak Tanggungan Yang Hilang Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(3), 2254–2261. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i3.1298

Mertokusumo, S. (2014). Bab-bab tentang Penemuan Hukum. Citra Adtya Bakti.

Nadira, N. (2019). Pendaftaran Hak Tanggungan elektronik yang akan mulai dilaksanakan di Badan Pertanahan. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 17(2), 162–165.

Nurwulan, P. (2021). Implementasi Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik Bagi Kreditor dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(1), 183–202.

Pangesti, S., & Sahetapy, P. P. (2023). Pendaftaran hak tanggungan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020. Tunas Agraria, 6(2), 71–92.

Prawira, B. (2021). Panduan Transformasi Digital Bank di Indonesia. Media Nusa Creative, Malang.

Sabila, P. R. R., Farahika, N., Candrasari, I. A. S., & Weharima, T. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR TERHADAP EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN AKIBAT KREDIT MACET. JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, 11(1), 275–279.

Sari, A. K. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Yang Tidak Didaftarkan Di Kantor Pertanahan. Sebelas Maret University.

Setyawan, A. N. (2023). Pelaksanaan Restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap Kredit Macet Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK. 03/2019 (Studi Di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Tegal).

Siallagan, A. F., & Siregar, T. (2017). Tinjauan Yuridis terhadap Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Asuransi dalam Putusan No. 537/Pdt.g/2013/PN.MDN. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 4(1), 94–100.

Sihombing, C. M. (2021). Pembebanan Hak Tanggungan Pada Tanah Yang Belum Bersertipikat. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(2), 11.

Sitompul, R. W., Sitorus, N., Devi, R. S., & Hamonangan, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 4(1), 95–109.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Suratman, D. (2014). Metode penelitian hukum. (No Title).

Wiyono, A. (2019). KEDUDUKAN HUKUM AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN YANG TERLAMBAT DIDAFTARKAN. JURTAMA, 1(1), 25–36.




DOI: https://doi.org/10.34007/jlpr.v2i1.452

Article Metrics

Abstract view : 46 times
PDF - 30 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Journal of Law & Policy Review

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Law & Policy Review

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License